Jumat, 02 Desember 2011

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

A. Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya :
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas / kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

B. Etika Bisnis
1. Etika
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.

2. Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.


3. Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral.
Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.

C. Pengaruh Korupsi terhadap Etika Bisinis :
Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.


D. Contoh kasus korupsi di Indonesia :
Kasus Antasari Penuh Rekayasa Termasuk Hakim. Ini terlihat dari beberapa fakta, seperti direkamnya beberapa pertemuan Antasari dengan Sigit Haryo Wibisono serta dengan Rani Juliani. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar penuh dengan rekayasa. ”Waktu di kamar dengan Rani, HP-nya dihidupkan untuk dipantau suami. Mana ada suami umpankan istri kalau bukan rekayasa,” ujar Imam, Selasa (6/9/2011) malam.
Menurut Imam, ada kemungkinan pula hakim yang menangani perkara tersebut menjadi bagian dari rekayasa yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghancurkan Antasari dan KPK.
Imam mengistilahkan adanya tangan-tangan tersembunyi yang mengatur kasus ini mulai dari tingkat penyelidikan hingga pengadilan. ”Di Indonesia, hakim diatur itu bukan hal yang baru lagi. Beberapa yang tertangkap tangan terima sogokan itu kan diatur dengan uang. Bisa pula diatur dengan iming-iming jabatan oleh atasannya atau fasilitas yang lain,” ujar Imam.
Sekadar informasi, hakim kasus Antasari di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi.
Salah satunya, Harry Swantoro, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, telah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, tambah Imam, KY menganggap ketiga hakim tersebut tidak profesional. KY bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut. ”MA malah terkesan protektif, melindungi hakimnya. Mestinya MA fair, rekomendasi diterima dan beri kesempatan hakim bela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lebih fair, menandakan MA setuju hakim diuji profesionalitasnya,” kata Imam.
Sebagai catatan, kasus Antasari mencuat kembali setelah KY menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim PN Jaksel. Hakim dinilai telah mengabaikan alat bukti berupa keterangan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, serta ahli forensik, Mun’im Idries. Ahli TI mengungkapkan bahwa pesan singkat (SMS) yang dikirimkan ke Nasrudin tidak berasal dari telepon seluler Antasari. Sementara Mun’im Idries mengemukakan tentang ukuran luka dan anak peluru yang masuk ke tubuh korban. Antasari yang dihukum 18 tahun penjara oleh MA melalui putusan kasasinya kemarin telah mengajukan peninjauan kembali (PK).


sumber : http://radenjava.wordpress.com/2011/11/30/korupsi-dan-etika-bisnis/

Senin, 28 November 2011

kasus kecurangan perusahaan

Analisis Kasus Etika Bisnis Terhadap Kecurangan Perusahaan

Analisis Kasus Etika Bisnis Terhadap Kecurangan Perusahaan



Tiga Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Kali Surabaya

SURABAYA, MINGGU - Inspeksi mendadak patroli air di kawasan industri sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah Jumat (9/1) lalu sempat dihalang-halangi pihak keamanan setempat. Namun demikian, tim patroli air berhasil melakukan pemberkasan di tiga industri yang terindikasi melakukan pembuangan limbah.

Dalam patroli air keempat yang berlangsung pukul 14.00 hingga pukul 23.30 ini, tim menemukan tiga industri yang diduga menyalurkan limbah industri berbahaya ke Kali Surabaya dan Kali Tengah. Tiga perusahaan tersebut adalah, industri kertas PT Surya Agung Kertas, industri baja PT Sepindo, dan industri kerupuk PT Titian Alam Semesta.

Saat di lapangan, tim menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya di saluran pembuangan yang mengalirkan air berwarna putih. “Air yang mengalir di saluran pembuangan limbah PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo berwarna putih pekat. Cairan tersebut menyebabkan gatal-gatal di tangan,” kata anggota tim patroli sekaligus Koordinator Konsorso ium Lingkungan Hidup Imam Rohani, Minggu (11/1) di Surabaya.

Melihat fenomena tersebut, tim kemudian masuk ke dalam pabrik untuk mengambil sampel limbah di instalasi pengolahan limbah (ipal) dan melakukan pemberkasan di tempat. Namun, satuan pengamanan (satpam) di PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo menghalang-halangi petugas.

“Tanggapan dari petugas keamanan kurang bersahabat, padahal kami sudah menunjukkan surat tugas resmi yang ditanda tangani pihak Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya . Mereka meminta tim untuk menunggu izin resmi dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Namun demikian, tim patroli tetap bersikeras untuk mengambil sampel limbah secara langsung. Setelah terjadi perdebatan, tim akhirnya dapat mengambil sampel limbah dan melakukan pemberkasan.

Sementara itu, pengambilan sampel dan pemberkasan di PT Titian Alam Semesta berlangsung lancar. Saat tim datang, industri tersebut ditemui sedang menguras ipal mereka. Karena saluran limbah ke kolam penampungan ditutup, maka sebagian cairan limbah meluap dan mengalir ke Kali Tengah.

Wakil Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I Achmad Syam menambahkan, dalam patroli air petugas memakai dua moda transportasi yaitu perahu dan mobil. Mobil berpatroli di kawasan industri Kali Tengah, sedangkan perahu menyusur kawasan industri Kali Surabaya.

Analisis :

kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibuang ke kali jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.

Secara langsung pihak masyarakat sekitar di Kali Surabaya dan Kali Tengah merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini mengalirkan air berwarna putih, cairannya dapat menyebabkan gatal –gatal di tangan.

Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limb
ah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar.

sumber : http://dildonk.wordpress.com/2011/11/18/analisis-kasus-etika-bisnis-terhadap-kecurangan-perusahaan/

google.com

Kamis, 10 November 2011

Adil dan keadilan

Adil dan keadilan

Pengertian Adil
Adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Sebagian besar orang mendefenisikan kata ADIL adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan masih banyak lagi persepsi yang lainnya.

Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dg perbaikan kondisi sosial ekonomi yg semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yg sama thd semua orang sesuai dg hukum yg berlaku.
Pembangunan nasional kita bertujuan mewujudkan masy. adil dan makmur. Dlm kenyataannya masih sering terjadi berbagai gejolak.
Masalah keadilan berkaitan scr timbal balik dg kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.
Persoalannya adalah apa yg disebut keadilan ? Apa yg dimaksud dg adil


PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelajara

contoh dancanalisis kasus:
contoh : mengenai kasus hukum ketidakadilan di Indonesia, seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana
analisis : Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi ( Pasal 9 juncto Pasal 8 ) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.

sumber :geegle.com

contoh konflik antara penjual dan konsumen

ada seorang konsumen yang membeli sebuah produk berupa alat kecantikan. awalnya pegawainya menawarkan dan berusaha membujuk sang konsumen agar membeli produknya tersebut, dan pada akhirnya konsumen tertarik pada produk yang ditawarkan tersebut dan akhirnya membeli. ketika barang tersebut sudah dibeli dan dipakai oleh konsumen tersebut, ternyata produknya tersebut kurang memuaskan (produk tersebut rusak/cacat). Konsumen tersebutpun akhirnya kembali ketempat barang itu dijual dan kemudian komplain kepada penjualnya. pertamanya penjual itu tidak percaya dan memberi alasan yang berbelit-belit,dengan melalui proses perdebatan yang sangat panjang dan setelah dicoba lagi,ternyata memang benar produk tersebut rusak/cacat. penjual itupun kemudian meminta maaf dan memberi solusi dengan mengganti dengan produk yang sejenis. konsumen itupun setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh penjual, dan akhirnya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli(konsumen) tersebut, dan akhirnya masalah dapat terselesaikan dengan baik.

dalam sudut pandang etika bisnis,menurut saya cara mengambil kesepakatan tersebut baik,karena masalah dapat terselesaikan dengan cepat dan baik, tapi sebagai pembeli, kita juga harus teliti sebelum membeli barang yang kita inginkan agar konflik semacam itu tidak terjadi.

Senin, 17 Oktober 2011

Corporate social Responsibility

Corporate Social Responsibility

Pembangunan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai corporate social responsibility atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970an, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.

Implementasi konsep sustainable development dalam Program CSR
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center). CSR memang tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Dengan demikian apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik. Oleh karena itu, program-program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dengan masuknya program CSR sebagai bagian dari strategi bisnis, maka akan dengan mudah bagi unit-unit usaha yang berada dalam suatu perusahaan untuk mengimplementasi kan rencana kegiatan dari program CSR yang dirancangnya. Dilihat dari sisi pertanggung jawaban keuangan atas setiap investasi yang dikeluarkan dari program CSR menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga pada akhirnya keberlanjutan yang diharapkan akan dapat terimplementasi berdasarkan harapan semua stakeholder.

Mengapa Program CSR harus Sustainable.
Pada saat ini telah banyak perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan besar yang telah melakukan berbagai bentuk kegiatan CSR, apakah itu dalam bentuk community development, charity, atau kegiatan-kegiatan philanthropy. Timbul pertanyaan apakah yang menjadi perbandingan/perbedaan antara program community development, philanthropy, dan CSR dan mana yang dapat menunjang berkelanjutan (sustainable)?
Tidak mudah memang untuk memberikan jawaban yang tegas terhadap pertanyaan diatas, namun penulis beranggapan bahwa “CSR is the ultimate level towards sustainability of development”. Umumnya kegiatan-kegiatan community development, charity maupun philanthropy yang saat ini mulai berkembang di bumi. Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Dan sering kali kegiatannya belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Namun hal ini adalah langkah awal positif yang perlu dikembangkan dan diperluas hingga benar-benar dapat dijadikan kegiatan Corporate Social Responsibility yang benar-benar sustainable.
Selain itu program CSR baru dapat menjadi berkelanjutan apabila, program yang dibuat oleh suatu perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan akan menjadikan program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif, maka nilai dari program-program tersebut akan memberikan arti tersendiri yang sangat besar bagi perusahaan.
Melakukan program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan itu sendiri maupun para stakeholder yang terkait. Sebagai contoh nyata dari program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan semangat keberlanjutan antara lain, yaitu: pengembangan bioenergi, melalui kegiatan penciptaan Desa Mandiri Energi yang merupakan cikal bakal dari pembentukan eco-village di masa mendatang bagi Indonesia.
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciptakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
Program CSR tidak selalu merupakan promosi perusahaan yang terselubung, bila ada iklan atau kegiatan PR mengenai program CSR yang dilakukan satu perusahaan, itu merupakan himbauan kepada dunia usaha secara umum bahwa kegiatan tersebut merupakan keharusan/tanggung jawab bagi setiap pengusaha. Sehingga dapat memberikan pancingan kepada pengusaha lain untuk dapat berbuat hal yang sama bagi kepentingan masyarakat luas, agar pembangunan berkelanjutan dapat terealisasi dengan baik. Karena untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri semua dunia usaha harus secara bersama mendukung kegiatan yang terkait hal tersebut. Dimana pada akhirnya dunia usaha pun akan menikmati keberlanjutan dan kelangsungan usahanya dengan baik.

Manfaat dari program CSR bagi perusahaan di Indonesia
Memang pada saat ini di Indonesia, praktek CSR belum menjadi suatu keharusan yang umum, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR akan semakin besar. Tidak menutup kemungkinan bahwa CSR menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi seperti layaknya standar ISO. Dan diperkirakan pada akhir tahun 2008 mendatang akan diluncurkan ISO 26000 on Social Responsibility, sehingga tuntutan dunia usaha menjadi semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.
CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) – konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.
Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.

Analisis dan pengembangan
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

contoh kasus CsR

Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.

sumber :google.com

Senin, 10 Oktober 2011

teori etika

TEORI ETIKA

teori etika
etika teleologi
a. egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri
contoh :pada saat kita menunggu antrian pembelian tiket , adasatu orang yang mengambil antian orang lain se enaknya saja dan ingin terlebih dahulu di layani tanpa memikirkan orang lain yg lebih dahulu mengantri.

b. Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak
mungkin anggota masyarakat.
contoh :suatu kegiatan organisasi yang mengadakan acara amal untuk membantu orang-orang an saudara kita yang terkena bencana alam.

2. Deontologi
Tindakan yang menitik beratkan pada kewajiban
contoh :seperti yang kita perhatikan dirumah membayar listrik dan tlpon

3. Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai
kewajiban karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan
merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban
bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai
martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
contoh ; eperti halnya kita berkewajiban untuk membayar telepon dan air
tapi jika tidak dipenuhi kita bisa meminta hak kita tersebut.

4. Teori Keutamaan
Teori keutamaan tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pertanyaan mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter.
contoh sifat keutamaan, antara lain: seseorang bisa mengutamakan hal yang dia inginkan dengan usaha dan kerja keras untuk bisa memenuhi keinginannya tersebut.

Kamis, 06 Oktober 2011

Iklan yang melanggar norma

Etika dalam Periklanan

Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.

Etika?

Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)

Ciri-ciri iklan yang baik

* Etis: berkaitan dengan kepantasan.
* Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
* Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

Contoh Penerapan Etika

* Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
* Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
* Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

ETIKA SECARA UMUM

* Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
* Tidak memicu konflik SARA
* Tidak mengandung pornografi
* Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
* Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
* Tidak plagiat

ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.

Tata Krama Isi Iklan

1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.

17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.

18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

22. Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.

23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:

Tata Krama Ragam Iklan

Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.

Tata Krama Pemeran Iklan

Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.

Tata Krama Wahana Iklan

Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.

IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG ETIKA

Kenapa dengan “Build-in”?

* Kasus iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala “tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
* Kondisi ‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb.
* Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses ‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya.

Kitab EPI sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan “build-in” khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik):

* Prinsip yang digunakan adalah (sama dengan prinsip iklan advertorial pada media cetak); iklan harus dapat dibedakan dengan suatu berita atau isi program.
* Secara etika, kalau suatu iklan ditayangkan dalam format adlibs, maka si penyiar/pembawa acara harus memberikan pengantar sebelumnya bahwa informasi yang akan dibacakan berikutnya adalah suatu iklan.
* Dari sudut pandang EPI, suatu kampanye “build-in” suatu produk adalah sah-sah saja selama pemirsa/konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa suatu bagian dari program tsb. adalah sponsor/kampanye dari suatu produk/jasa dan tidak dengan disengaja disamarkan dan/atau digabungkan dalam suatu program siaran.
* Bila program itu berupa film (misalnya sinetron), untuk menghindari kesan “aneh” bila tiba2 aktor/aktrisnya harus mengatakan suatu dialog yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal dalam credit title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan.
* Produk apapun juga yang menggunakan strategi berkampanye “build-in” seharusnya tetap mematuhi aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam kasus di atas, benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga kosmetik dan produk-produk lainnya yang efeknya membutuhkan waktu tertentu), tidak diperkenankan memberikan kesan mempunyai dampak seketika.
* Iklan/kampanye produk obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan “warning”: Baca Aturan Pakai dst. selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu kampanye “build-in” petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan oleh penyiar/pembawa acara.
* Bila produk yang akan ditampilkan dalam bentuk “build-in” itu adalah iklan rokok atau produk yg ditujukan khusus bagi individu dewasa (“intimate product”), maka dianjurkan agar pemunculan program tsb adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga diwajibkan mencantumkan/ menyebutkan “warning” sesuai aturan pemerintah.


BAHAN BAKU:
google.com
http://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/

Selasa, 27 September 2011

pengertian etika bisnis

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana
standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat
modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi
pihak-pihak yang melakukannya.


Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah:
a. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main
curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang
dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu
merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan
kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual
pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi
perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini
untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand
pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung
jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
c. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi
dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
d. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan
yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan
perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-
kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
e. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas
pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
f. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan
terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan
negara.
g. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari
"koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait.
h. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah
mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang
sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang
dan berkiprah dalam dunia bisnis.
i. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila
setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?
Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha
sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi
kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan"gugur" satu semi satu.
j. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu
ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
k. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan.


sumber : http://www.scribd.com/doc/39576834/Pengertian-Etika-Bisnis

Selasa, 10 Mei 2011

wikileaks

Dania Heboh WikiLeaks, Indonesia Protes ke AS
Indonesia menyampaikan protes keras kepada Amerika Serikat (AS) atas laporan diplomatik rahasia Washington yang dibocorkan WikiLeaks, yang mendiskreditkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat lain. Sedangkan perwakilan pemerintah AS menyatakan bahwa bocoran WikiLeaks yang dimuat media Australia sama sekali tidak berdasar.

Protes itu disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada Duta Besar AS, Scot Marciel, di Kementrian Luar Negeri Jakarta, Jumat 11 Maret 2011.

"Indonesia menyampaikan protes keras ke pemerintah Amerika Serikat atas laporan WikiLeaks yang dimuat surat kabar Sydney Morning Herald dan The Age," kata Natalegawa.

"Kami tidak saja menyampaikan protes keras tapi minta penjelasan dan klarifikasi mengenai laporan yang dimaksud. Diharapkan AS menyampaikan penyesalan mengenai hal ini," lanjut Natalegawa.

Laman pembocor spesialis rahasia diplomatik, WikiLeaks, kembali menampilkan informasi yang menyinggung Indonesia. Kali ini, informasi itu menyinggung bahwa Yudhoyono terlibat dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga merusak reputasinya sebagai tokoh yang bersih dan reformis.

Bocoran WikiLeaks itu diklaim oleh suatu surat kabar Australia, The Age. Dalam edisi Jumat, 11 Maret 2011, koran itu menampilkan judul yang besar pada halam depan, "Yudhoyono 'Abused Power': Cables accuse Indonesian President of corruption." Berita serupa juga dimuat harian Sydney Morning Herald.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Indonesia pun turut disinggung, diantaranya mantan Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Taufiq Kiemas, hingga Ibu Negara Ani Yudhoyono. Kedubes AS pun menyebut penasihat presiden, TB Silalahi, sebagai salah satu informan berharga.

Menurut Natalegawa, Indonesia telah menyampaikan pandangan dan sikapnya mengenai informasi tersebut. "Informasi itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun, bahkan tidak masuk akal," kata Natalegawa usai pertemuan dengan Dubes Marciel.

Menurut Natalegawa, hal-hal yang dilaporkan di artikel itu bukan saja tidak berdasarkan fakta tapi juga bertolak belakang dengan keadaan Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. "Dalam masa itu, Indonesia berhasil memajukan demokrasi, memberantas korupsi dan menegakkan Good Governance, kata Natalegawa.

Sikap AS

Scot Marciel memahami protes yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada AS dan menyampaikan keprihatinannya. "Saya ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada Presiden Yudhoyono dan seluruh rakyat Indonesia," kata Marciel dalam jumpa pers bersama Natalegawa.

Namun, Marciel tidak berkomentar atas kebenaran isu-isu WikiLeaks itu. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar di media massa yang diklaim sebagai bocoran WikiLeaks itu tidak menggambarkan kebijakan-kebijakan dan dan keputusan akhir kebijakan Amerika Serikat.

"Dokumen tersebut tidak mewakili sikap AS. WikiLeaks sangat tidak bertanggungjawab atas hal ini," kata Marciel.

Dia menyatakan bahwa laporan-laporan diplomatik yang dikirim kedutaan kepada pemerintah pusat di Washington pada dasarnya bersifat informasi ada padanya (candid), masih mentah, dan tidak lengkap.

sumber :google.com
• VIVAnews

Awal Mula Terjadinya Tsunami – Tsunami di Jepang 11 Maret 2011

Awal Mula Terjadinya Tsunami – Tsunami di Jepang 11 Maret 2011

Tsunami di Jepang 2011 – Hari ini merupakan hari duka kita sedunia khususnya warga jepang, karena telah terjadi Gempa berkekuatan dahsyat tsunami di jepang 11 Maret 2011. Dalam rekaman video tsunami jepang 2011, terlihat para pekerja di kantor Sendai saling berbenturan. Buku dan kertas berjatuhan. Rekaman tersebut juga memperlihatkan sebuah halte bus dari kaca yang hancur akibat gempa. sebagaimana yang telah dikabarkan di berbagai media massa, kekuatan gempa tsunami di jepang adalah 8,9 SR yang telah memorakmandakan daratan di wilayah Myagi. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, kalo di hitung-hitung sering sekali terjadi gempa bumi yang mengakibatkan tsunami. Sebenarnya apa penyebab dari tsunami tersebut.

Kata Tsunami berasal dari bahasa jepang yaitu Tsu artinya pelabuhan, dan nami artinya gelombang, secara harfiah berarti obak besar di pelabuhan. Kini kata tsunami yang berasal dari jepang tersebut telah melanda kota jepang (Tsunami Jepang 2011). Berikut ini awalmula.com kutip dari Wikipedia penyebab terjadinya tsunami.

Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau.

Gerakan vertikal pada kerak bumi, dapat mengakibatkan dasar laut naik atau turun secara tiba-tiba, yang mengakibatkan gangguan keseimbangan air yang berada di atasnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya aliran energi air laut, yang ketika sampai di pantai menjadi gelombang besar yang mengakibatkan terjadinya tsunami.

Kecepatan gelombang tsunami tergantung pada kedalaman laut di mana gelombang terjadi, dimana kecepatannya bisa mencapai ratusan kilometer per jam. Bila tsunami mencapai pantai, kecepatannya akan menjadi kurang lebih 50 km/jam dan energinya sangat merusak daerah pantai yang dilaluinya. Di tengah laut tinggi gelombang tsunami hanya beberapa cm hingga beberapa meter, namun saat mencapai pantai tinggi gelombangnya bisa mencapai puluhan meter karena terjadi penumpukan masa air. Saat mencapai pantai tsunami akan merayap masuk daratan jauh dari garis pantai dengan jangkauan mencapai beberapa ratus meter bahkan bisa beberapa kilometer.

Gerakan vertikal ini dapat terjadi pada patahan bumi atau sesar. Gempa bumi juga banyak terjadi di daerah subduksi, dimana lempeng samudera menelusup ke bawah lempeng benua.

Awal Mula Terjadinya Tsunami – Tsunami di Jepang 11 Maret 2011

Tanah longsor yang terjadi di dasar laut serta runtuhan gunung api juga dapat mengakibatkan gangguan air laut yang dapat menghasilkan tsunami. Gempa yang menyebabkan gerakan tegak lurus lapisan bumi. Akibatnya, dasar laut naik-turun secara tiba-tiba sehingga keseimbangan air laut yang berada di atasnya terganggu. Demikian pula halnya dengan benda kosmis atau meteor yang jatuh dari atas. Jika ukuran meteor atau longsor ini cukup besar, dapat terjadi megatsunami yang tingginya mencapai ratusan meter.

Gempa yang menyebabkan tsunami
• Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 – 30 km)
• Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
• Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun

Dengan melihat penyebab terjadinya tsunami tersebut, maka gempa yang terjadi di jepang dengan kekuatan 8,9 merupakan tsunami



sumber > google.com

tsunami di jepang

Gempa Tsunami Jepang – Lagi-lagi terjadi gempa yang berkuatan dahsyat dan mengakibatkan tsunami kini melanda jepang pada siang tadi, Jum’at 11 Maret 2011. Tsunami Jepang dengan kekuatan 8,9 SR sebagaimana yang telah dikabarkan di berbagai media massa, telah menerpa daratan di wilayah Myagi.rlihat pada pukul 14.01 WIB, air sudah mulai bergerak menuju daratan. Perahu kecil maupun kapal pesiar terbawa air hingga daratan. Mobil-mobil, rumah juga hanyut diterjang air.

Di pusat kota Tokyo gedung-gedung terguncang hebat. Para pekerja turun ke jalan mencari perlindungan. Sebuah rekaman TV menunjukkan sebuah gedung yang terbakar dan tertutup asap tebal. Demikian dilansir dari Associated Press (11/3/2011).

Sebuah aula besar di Kudan Kaikan, ambruk dan jumlah korban yang terluka masih belum diketahui.

Dalam rekaman video tsunami jepang 2011 tersebut, juga terlihat pekerja di kantor Sendai saling berbenturan. Buku dan kertas berjatuhan. Rekaman tersebut juga memperlihatkan sebuah halte bus dari kaca yang hancur akibat gempa.

Sementara jumlah korban meninggal jepang tsunami 2011 tersebut hingga sampai saat ini masih simpang siur. Sejumlah media internasional masih melaporkan data korban tsunami jepang 2011 berbeda-beda. Sebagaimana yang dikutip today.co.id dalam pantauannya, pada pukul 17.10 WIB, situs milik stasiun televise Al Jazeera melaporkan pada hari ini pukul 09.25 GMT, sebanyak 26 orang meninggal akibat gempa bumi dengan skala 8.9 skala Ricther yang disusul Tsunami di Jepang. Kantor berita Reuters pada pukul 4:53 EST, melaporkan setidaknya enam orang yang meninggal. Lima di Fukushima, kawasan utara Tokyo, dan satu di Tochigi. Data tersebut seperti dilaporkan Reuters diperoleh dari media setempat.

Sementara kantor berita Jepang NHK, pada pukul 15.00 WIB saat mereka menurunkan laporan, baru satu orang dikonfirmasikan meninggal akibat gempa disusul yang Tsunami tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah korban meninggal tsunami jepang 2011, kita tunggu informasi atau berita terbaru tsunami jepang 11 maret 2011.

Berikut ini adalah salah satu rekaman video tsunami di jepang. Rekaman video ini merupakan liputan dari televisi berbahasa Turki yang memberitakan tentang Tsunami di Jepang. Silakan lihat video tsunami jepang 2011 Disini

Marilah kita semua, dengan setuluh hati kita mendoakan saudara-saudara kita yang ada di sana, yang telah menjadi korban gempa tsunami di jepang 11 Maret 2011 , agar mereka diberi ketabahan, dan tentunya jadi bahan pelajaran bagi kita semua. Sesungguhnya dibalik peristiwa, tragedi dan bencana yang terjadi, pasti ada hikmahnya. Wallahu A’lam, Hanya Allah yang tahu. Karena sesunggunnya tsunami di jepang adalah tsunami atau kesedihan kita semua.

Sumber : OkeZone & berbagai sumber lainnya
sumber : geoogle .com

Nikmatnya menjadi wirausahawan

Nikmatnya menjadi wirausahawan

Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber dayasumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses.

Kewirausahaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatankesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan.

Intinya, seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki jiwa Wirausaha dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam hidupnya.

Proses kewirausahaan

Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of control’’, kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar. Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti ‘’locus of control’’, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang. Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga

Faktor-faktor motivasi berwirausaha

Ciri-ciri wirausaha yang berhasil:

* Memiliki visi dan tujuan yang jelasHal ini berfungsi untuk menebak ke mana langkah dan arah yang dituju sehingga dapat diketahui langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut.
* Inisiatif dan selalu proaktif. Ini merupakan ciri mendasar di mana pengusaha tidak hanya menunggu sesuatu terjadi, tetapi terlebih dahulu memulai dan mencari peluang sebagai pelopor dalam berbagai kegiatan.
* Berorientasi pada prestasi.
* Pengusaha yang sukses selalu mengejar prestasi yang lebih baik daripada prestasi sebelumnya Mutu produk, pelayanan yang diberikan, serta kepuasan pelanggan menjadi perhatian utama Setiap waktu segala aktifitas usaha yang dijalankan selalu dievaluasi dan harus lebih baik dibanding sebelumnya.
* Berani mengambil risiko Hal ini merupakan sifat yang harus dimiliki seorang pengusaha kapanpun dan dimanapun, baik dalam bentuk uang maupun waktu.
* Kerja keras Jam kerja pengusaha tidak terbatas pada waktu, di mana ada peluang di situ dia datangKadang-kadang seorang pengusaha sulit untuk mengatur waktu kerjanyaBenaknya selalu memikirkan kemajuan usahanyaIde-ide baru selalu mendorongnya untuk bekerja kerjas merealisasikannya Tidak ada kata sulit dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan
* Bertanggungjawab terhadap segala aktivitas yang dijalankannya, baik sekarang maupun yang akan datangTanggung jawab seorang pengusaha tidak hanya pada segi material, tetapi juga moral kepada berbagai pihak
* Komitmen pada berbagai pihak.
* Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak, baik yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan maupun tidakHubungan baik yang perlu dijalankan, antara lain kepada: para pelanggan, pemerintah, pemasok, serta masyarakat luas

saya ingin sekali menjadi seorang wirausahawan, karena dengan menjadi seorang wirausahawan saya dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang lain dan dapat membantu orang lain. Menjadi seorang wirausahawan lebih baik dibanding bekerja disuatu perusahaan atau organisasi, karena dapat dilihat penghasilan wirausahawan lebih menjanjikan dibanding bekerja. Dan wirausahawan pun dapat berpikir kreatif tidak seperti bekerja yang hanya konsetrasi saja pada pekerjaannya dan tidak bisa berinovasi dan juga wirausawan tidak terkekang oleh kontrak kerja dan perintah atasan.


sumber : geoogle.com

Minggu, 27 Maret 2011

Direct to Indirect Speech

Direct to Indirect Speech
In this section, We are going to see How the conversion of Direct to Indirect Speech and Indirect to Direct Speech is done?

We may report the words of a speaker in two ways.

1. Direct Speech

We may quote the actual words of the speaker. This method is called Direct Speech.

2. Indirect Speech

We may report what he said without quoting his exact words. This method is called Indirect Speech or Reported Speech.

Example:

• Direct: Clinton said, “I am very busy now.”
• Indirect: Clinton said that he was very busy then.

• Direct : He said, “ my mother is writing letter.”
• Indirect: He said that his mother was writing letter.

How to change Direct to Indirect Speech?

It will be noticed that in Direct Speech, we use inverted commas to mark off the exact words of the speaker.In Indirect Speech we do not use the inverted commas.

It will be further noticed that in changing the above Direct Speech into Indirect speech, certain changes have been made.

Thus:

i. We have used the conjunction ‘that’ before the Indirect Statement.

ii. The pronoun “I” is changed to “HE”. (The Pronoun is changed in Person)

iii. The verb “am” is changed to “was”.

iv. The adverb “now” is changed to “then”.

Rules for changing Direct into Indirect Speech:

A. When the reporting or principal verb is in the Past Tense, all the Present Tenses in the Direct Speech are changed into Past Tense.

a. A simple present tense becomes simple past tense.

Example:

• Direct : He said, “I am unwell.”
• Indirect: He said that he was unwell.

b. A present continuous tense becomes a past continuous.

Example:

• Direct : He said, “ my mother is writing letter.”
• Indirect: He said that his mother was writing letter.

c. A present perfect becomes a past perfect:

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

Example:

• Direct: He said, “I have passed the examination.”
• Indirect: he said that he had passed the examination.

d. As a rule the simple past tense in the Direct Speech becomes the past perfect tense in Indirect Speech.

Example:

• Direct: He said, “His horse died in the night.”
• Indirect: he said that his horse had died in the night.

NOTE:

The shall of the future is changed into should.
The will of the future is changed into would.
The can and may of the future are changed into could and might respectively.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?
B. The tenses will not change if the statement is still relevant or if it is a universal truth. We can often choose whether to keep The original tenses or change them.

Examples:

• Direct: “I know her address”, said John.
• Indirect: John said that he knows/knew her address.

In this Indirect Speech, both the past tense and the present tense make the sentence a correct one.

• Direct: The teacher said, “The earth goes round the sun.”
• Indirect: The teacher said that the earth goes/went round the sun.

• Direct: She said, “German is easy to learn.”
• Indirect: She said that German was/is easy to learn.

The past tense is often used when it is uncertain if the statement is true or when we are reporting objectively.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

C. If the reporting verb is in present tense, the tenses of the Direct Speech do not change. For example, we may rewrite the above examples, putting the reporting verb in the present tense.

Examples:

• Direct : He says, “I am unwell.”
• Indirect: He says that he is unwell.

• Direct : He says, “ my mother is writing letter.”
• Indirect: He says that his mother is writing letter.

• Direct: He says, “I have passed the examination.”
• Indirect: he says that he has passed the examination.

• Direct: He says, “His horse died in the night.”
• Indirect: he says that his horse died in the night.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

D. The pronouns of the Direct Speech are changed where necessary, so that their relations with the reporter and his hearer, Rather than with the original speaker are indicated.

Examples:

• Direct: He said to me, “I do not believe you.”
• Indirect: He said that he did not believe me.

• Direct: She said to him, “I do not believe you.”
• Indirect: She said to him that she did not believe him.

• Direct: I said to him, “I did not believe you.”
• Indirect: I said to him that I did not believe him.

• Direct: I said to you, “I do not believe you.”
• Indirect: I said to you that I do not believe you.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

E. Words expressing nearness in time or places are generally changed into words expressing distance.

Examples:

• Direct: He said, “I am glad to be here this evening.”
• Indirect: he said that he was glad to be there that evening.

• Direct: He said, “I was here yesterday.”
• Indirect: He said that he was there the day before.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

Now, let us see the words which get changed when the Direct Speech is changed into Indirect Speech.

• Now becomes then
• Here becomes there
• Ago becomes before
• Thus becomes so
• Today becomes that day
• Tomorrow becomes the next day
• Yesterday becomes the day before
• Last night becomes the night before
• This becomes that
• These becomes those

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

F. How the questions used in the Direct Speech are changed into Indirect Speech?

In reporting questions, the indirect Speech is introduced by such verbs as asked, inquired etc…

Examples:

• Direct: He said to me, “What are you doing?”
• Indirect: He asked me what I was doing.

• Direct: A stranger asked me, “Where do you live?”
• Indirect: A stranger enquired where I lived.

• Direct: The Policemen said to us, “Where are you going?”
• Indirect: The Policemen asked us where we were going.

• Direct: He said, “Will you listen to such a man?”
• Indirect: He asked them whether they would listen to such a man.
• Indirect: Would they, he asked, listen to such a man.

• Direct: His angry mother jeered, “Do you suppose you know better than your father?”
• Indirect: His angry mother jeered and asked whether he supposed that he knew better than his father.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

G. How the Commands and the Requests in the Direct Speeches are changed when the Direct Speeches are changed into indirect Speeches?

In reporting commands and requests, the indirect speech is introduced by some verb expressing commands and requests, and the Imperative Mood is changed into Infinitive Mood.

Examples:

• Direct: Raja said to John, “Go away.”
• Indirect: Raja ordered John to go away.

• Direct: He said to Mary, “Please wait here till I return.”
• Indirect: he requested Mary to wait there till he returned.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

• Direct: “Call the first witness”, said the Judge.
• Indirect: The Judge commanded them to call the first witness.

• Direct: He shouted, “Let me go.”
• Indirect: he shouted to them to let him go.

• Direct: He said, “Be quite and listen to my words”.
• Indirect: He urged them to be quite and listen to his words.

Are you clear about the conversion of Direct to Indirect Speech?

H. How the Exclamation and the Wishes in the Direct Speeches are changed when the Direct Speeches are changed into Indirect Speeches?

In reporting exclamation and wishes, the Indirect Speech is introduced by some verb expressing Exclamation and Wishes.

Examples:

• Direct: He said, “Alas! I am undone”.
• Indirect: He exclaimed sadly that he was undone.

• Direct: Alice said, “How clever I am?”
• Indirect: Alice exclaimed that he was very clever.

• Direct: He said, “Bravo! You have done well.”
• Indirect: he applauded him, saying that he had done well.

www.google.com

Direct and Indirect Speech

When using indirect or reported speech, the form changes. Usually indirect speech is introduced by the verb said, as in I said, Bill said, or they said. Using the verb say in this tense, indicates that something was said in the past. In these cases, the main verb in the reported sentence is put in the past. If the main verb is already in a past tense, then the tense changes to another past tense; it can almost be seen as moving even further into the past.

Verb tense changes also characterize other situations using indirect speech. Note the changes shown in the chart and see the table below for examples. With indirect speech, the use of that is optional.

Direct Speech Þ Indirect Speech
simple present
He said, “I go to school every day.” Þ simple past
He said (that) he went to school every day.
simple past
He said, “I went to school every day.” Þ past perfect
He said (that) he had gone to school every day.
present perfect
He said, “I have gone to school every day.” Þ past perfect
He said (that) he had gone to school every day.
present progressive
He said, “I am going to school every day.” Þ past progressive
He said (that) he was going to school every day.
past progressive
He said, “I was going to school every day.” Þ perfect progressive
He said (that) he had been going to school every day,
future (will)
He said, “I will go to school every day.” Þ would + verb name
He said (that) he would go to school every day.
future (going to)
He said, “I am going to school every day.” Þ present progressive
He said (that) he is going to school every day.
past progressive
He said (that) he was going to school every day
Direct Speech Þ Indirect Speech
auxiliary + verb name
He said, “Do you go to school every day?”
He said, “Where do you go to school?” Þ simple past
He asked me if I went to school every day.*
He asked me where I went to school.
imperative
He said, “Go to school every day.” Þ infinitive
He said to go to school every day.



*Note than when a Yes/No question is being asked in direct speech, then a construction with if or whether is used. If a WH question is being asked, then use the WH to introduce the clause. Also note that with indirect speech, these are examples of embedded questions.

The situation changes if instead of the common said another part of the very to say is used. In that case the verb tenses usually remain the same. Some examples of this situation are given below.


Direct Speech Þ Indirect Speech
simple present + simple present
He says, “I go to school every day.” Þ simple present + simple present
He says (that) he goes to school every day.
present perfect + simple present
He has said, “I go to school every day.” Þ present perfect + simple present
He has said (that) he goes to school every day.
past progressive + simple past
He was saying, “I went to school every day.” Þ past progressive + simple past
He was saying (that) he went to school every day.
past progressive + past perfect
He was saying (that) he had gone to school every day.
future + simple present
He will say, “I go to school every day.” Þ future + simple present
He will say (that) he goes to school every day.


Another situation is the one in which modal constructions are used. If the verb said is used, then the form of the modal, or another modal that has a past meaning is used.


Direct Speech Þ Indirect Speech
can
He said, “I can go to school every day.” Þ could
He said (that) he could go to school every day.
may
He said, “I may go to school every day.” Þ might
He said (that) he might go to school every day.
might
He said, “I might go to school every day.”
must
He said, “I must go to school every day.” Þ had to
He said (that) he had to go to school every day.
have to
He said, “I have to go to school every day.”
should
He said, “I should go to school every day.” Þ should
He said (that) he should go to school every day.
ought to
He said, “I ought to go to school every day.” Þ ought to
He said (that) he ought to go to school every day.



While not all of the possibilities have been listed here, there are enough to provide examples of the main rules governing the use of indirect or reported speech. For other situations, try to extrapolate from the examples here, or better still, refer to a good grammar text or reference book.

Some other verbs that can be used to introduce direct speech are: ask, report, tell, announce, suggest, and inquire. They are not used interchangeably; check a grammar or usage book for further information.

Indirect Speech (also referred to as 'reported speech') refers to a sentence reporting what someone has said. It is almost always used in spoken English.

* If the reporting verb (i.e. said) is in the past, the reported clause will be in a past form. This form is usually one step back into the past from the original.

For example:

o He said the test was difficult.
o She said she watched TV every day.

www.google.com

Adverbial clause

An adverbial clause is a clause that functions as an adverb. In other words, it contains a subject (explicit or implied) and a predicate, and it modifies a verb.

* I saw Joe when I went to the store. (explicit subject I)
* He sat quietly in order to appear polite. (implied subject he)

According to Sidney Greenbaum and Randolph Quirk, adverbial clauses function mainly as adjuncts or disjuncts. In these functions they are like adverbial phrases, but due to their potentiality for greater explicitness, they are more often like prepositional phrases (Greenbaum and Quirk,1990):

* We left after the speeches ended. (Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)
* We left after the end of the speeches.(Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)

Contrast adverbial clauses with adverbial phrases, which do not contain a clause.

* I like to fly kites for fun.

Contents
[hide]

* 1 Kinds of adverbial clauses
* 2 References
* 3 Further reading
* 4 See also
* 5 External links

[edit] Kinds of adverbial clauses
kind of clause common conjunctions function example
time clauses when, before, after, since, while, as, as long as, until,till, etc. (conjunctions that answer the question "when?"); hardly, scarcely, no sooner, etc.[1] These clauses are used to say when something happens by referring to a period of time or to another event. Her father died when she was young.
conditional clauses if, unless These clauses are used to talk about a possible situation and its consequences. If they lose weight during an illness, they soon regain it afterwards.
purpose clauses in order to, so that, in order that These clauses are used to indicate the purpose of an action. They had to take some of his land so that they could extend the churchyard.
reason clauses because, since, as, given These clauses are used to indicate the reason for something. I couldn't feel anger against him because I liked him too much.
result clauses so..that These clauses are used to indicate the result of something. My suitcase had become so damaged on the journey home that the lid would not stay closed.
concessive clauses although, though, while These clauses are used to make two statements, one of which contrasts with the other or makes it seem surprising. I used to read a lot although I don't get much time for books now
place clauses where, wherever, anywhere, everywhere, etc. (conjunctions that answer the question "where?") These clauses are used to talk about the location or position of something. He said he was happy where he was.
clauses of manner as, like, the way These clauses are used to talk about someone's behaviour or the way something is done. I was never allowed to do things the way I wanted to do them.
clauses of exclamation what a(an), how, such, so Exclamations are used to express anger, fear, shock, surprise etc. They always take an exclamation mark (!). What horrible news! How fast she types! You lucky man!
[edit] References

1. ^ For example "Hardly had I reached the station when the train started to leave the platform." [1]

[edit] Further reading

* Greenbaum, Sidney & Quirk, Randolph. A Student's Grammar of the English Language. Hong Kong: Longman Group (FE) Ltd, 1990.
* Sinclair, John (editor-in-chief). Collins Cobuild English Grammar. London and Glasgow: William Collins Sons & Co ltd, 1990.

www.google.com

Minggu, 06 Maret 2011

Ancaman ledakan penduduk terhadap kesejahteraan indonesi

Dunia mengalami ledakan penduduk, yang diperkirakan terus bertambah melampaui 9 miliar orang tahun 2050. Ini melebihi prediksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 7 miliar orang tahun 2012 (Media Indonesia.com/11/3/2010). Indonesia salah satu dari lima negara berkembang memberikan kontribusi pada pertambahan penduduk dunia (bkkbnonline/4/4/2009).

Ketakutan itu, khususnya Indonesia, dilukiskan sama bahayanya dengan terorisme. "Ancaman bom yang mengintai Indonesia saat ini bukan hanya datang dari kelompok teroris. Ada ancaman bom lain yang diam-diam mengintai dan tidak kalah gawat dampaknya dari ancaman kelompok teroris: Bom Kependudukan. Indonesia menghadapi ancaman itu dalam 5 tahun ke depan
Ledakan jumlah penduduk dipandang sebagai problem yang terkait langsung dengan penyediaan pangan. Adalah Robert Malthus, seorang Yahudi, mengemukakannya dengan Teori Malthus (1798), yang memprediksi dunia menghadapi ancaman karena ketidakmampuannya menyediakan pangan yang memadai bagi penduduknya. Peningkatan produksi pangan mengikuti pola deret hitung, sementara pertumbuhan penduduk mengikuti pola deret ukur. Manusia ke depannya akan mengalami ancaman kekurangan pangan. Itulah yang mengemuka pada Teori Malthus. Parahnya, kita telah "menelan" teori itu mentah-mentah. Benarkah prediksi itu? Akankah dunia mengalami kerawanan pangan?

Rakusnya Kapitalisme Sebagai Biang Kerok

Kemiskinan dan kelaparan dialami oleh 1,02 miliar penduduk dunia. Ia sesungguhnya bukan karena kekurangan pangan semata. Peningkatan jumlah penduduk yang kelaparan baru-baru ini bukan juga semata-mata dari konsekuensi dari rendahnya hasil panen. Tetapi lebih disebabkan oleh krisis ekonomi dunia yang telah menurunkan pendapatan dan meningkatkan jumlah pengangguran.

Jadi, kombinasi dari perlambatan ekonomi global dan harga pangan yang tinggi di sejumlah negara telah menyebabkan lebih dari seratus juta orang mengalami kelaparan kronis dan kemiskinan," kata Direktur Jenderal FAO Jacques Diouf (www.mediaIndonesia.com /29-Juni 2010 ).

Dunia tidak mengalami kekurangan pangan dan sumber daya alam. Pangan dan sumber daya alam masih lebih dari cukup untuk seluruh penduduk dunia. Faktanya: sebagian besar sumber daya tersebut sebenarnya habis dilahap Barat. ('Geopolitical Mythos' oleh Adnan Khan, penerbit khilafah.com). Barat telah mengkonsumsi 50% darisumber daya alam terpenting abad ke 21. Mereka hanya memproduksi kurang dari 2,5% saja. Kerakusan Barat ini jauh melampaui kebutuhan Cina dan India terhadap energi. AS misalnya, hanya memproduksi 8% minyak, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak dunia. Jumlah penduduk Barat sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia.

Kerakusan ini merupakan karakteristik sistem ekonomi kapitalistik sebagaimana tersirat dalam buku "The Wealth of Nation"nya Adam Smith, sekaligus penyebab utama krisis pangan dan energi. Walhasil, dunia ini sebetulnya tidak atau belum mengalami ledakan populasi (over populated). Hanya Dunia Barat saja yang rakus.(www.jurnal-ekonomi.org /2/09/08).

Dalam perspektif Barat, negara maju dicirikan pada pola industrialis yang konsumtif tinggi, yang kebutuhannya selalu naik. Perkembangan teknik industri dan marketing semakin menaikkan berbagai kebutuhan yang artifisial selama bertahun-tahun.

Pentingnya konsumsi untuk mengkonsumsi digarisbawahi oleh Richard Robbins dalam bukunya "Global Problemand The Culture of Capitalism" (Masalah Global dan Budaya Kapitalisme). Bahkan beberapa hari setelah gedung WTC runtuh 11 September itu, para anggota kongres Amerika bertemu untuk merumuskan suatu pesan pada public:

"Kami harus memberi keyakinan pada masyarakat untuk kembali keluar dan bekerja, membeli barang, kembali berbelanja di toko-toko, bersiap menyambut thanks giving day, bersiap menyambut Natal."

Pernyataan para anggota kongres dan pejabat pemerintah telah mendorong penduduk untuk berbelanja dan bekerja adalah bukti akan pentingnya konsumsi sebagai mesin penggerak perekonomian masyarakat AS."(www.hizbut-tahrir.or.id/).

Usai Perang Dunia II, Departemen Perdagangan Amerika Serikat bertindak atas tekanan akibat dampak perang, mempromosikan pandangan bahwa rumah tangga yang lebih besar adalah dengan jumlah anak yang lebih banyak. Tujuannya untuk menaikkan penjualan barang produknya agar dibeli di dalam negeri. Dampak dari kebijakan tersebut kini menempatkan Amerika dengan 6% populasi dunia, mengkonsumsi 25% sumber daya dunia. Ini adalah kenyataan yang sangat kontradiktif dengan gembar-gembor oleh Amerika dalam kaitannya dengan "over"populasi.

Untuk memenuhi konsumsinya yang besar itu, AS mendorong ekspansi ekonomi dan akumulasi uang. Ekspansi oleh koorporasi perusahaan AS dimaksudkan untuk mendapat keuntungan dengan cara menjual sejumlah besar barang dan jasa. Barang-barang tersebut memerlukan sumber daya yang secara alamiah ditemukan di dalam perut bumi seperti minyak tanah, gas, emas, perak, uranium, dan barang galian lainnya. Faktor inilah yang mendorong pencarian barang-barang mineral tersebut di Dunia Ketiga. Terjadilah eksploitasi besar-besaran atas sumberdaya di Dunia Ketiga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi AS dan Dunia Barat lainnya. Realitas inilah yang menjelaskan kenapa dunia kekurangan makanan dan terjadi kemiskinan global.

Kemajuan teknologi telah mendorong tumbuhnya industrialisasi. Teknologi dan industri digerakan oleh manusia, demikian juga hasil indutstri dikonsumsi oleh manusia. Fakta di atas seharusnya menunjukkan bahwa pertambahan jumlah manusia dipandang hal yang positif. Jumlah penduduk Inggris \raya (Setelah bersatu dengan Skotlandia tahun 1707) yang mencapai 6,5 juta jiwa. Seabad kemudian berlipat ganda menjadi 16 juta.

Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dari laju pertumbuhan itu terjadi setelah tahun 1750, yang menjadikannya sebagai salah satu ledakan jumlah penduduk terbanyak dalam sejarah Inggris. Peningkatan ini menjadi poin sangat penting. Sebab, fenomena tersebut justru meningkatkan jumlah tenaga kerja dan konsumen bagi barang-barang hasil produksi industri.

China dan India telah membuktikan bahwa jumlah penduduk besar adalah hal yang positif. Meskipun menerapkan program pembatasan penduduk atas pengaruh Barat, China dan India tetap tidak mampu mengurangi laju pertumbuhan penduduknya. Kenyataannya, keduanya tetap bisa menjadi negara dengan laju perekonomian tercepat di dunia. Fakta ini tentu saja kontradiktif dengan pandangan Barat tentang kelebihan penduduk: semakin banyakjumlah penduduk, semakin banyak pula sumber daya yang dihabiskan.

Over Populasi adalah Potensi Kaum Muslimin

Perlu dicermati asumsi dampak pertumbuhan penduduk bahwa peningkatan jumlah penduduk tidak memiliki korelasi dengan segala derita yang dialami penduduk dunia. Yang ada adalah agenda politik tertentu yang mengopinikan dan mengalihkan isu pertambahan penduduk dengan krisis pangan dunia, untuk menutupi penyebab krisis yang sesungguhnya, yaitu gaya hidup konsumerisme yang sudah melampaui batas yang dilakukan Barat. Pengalihan isu ini dimaksudkan agar Barat bisa mempertahankan supremasinya atas Dunia Ketiga.

Isu kelebihan penduduk ini merupakan alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara yang jumlah penduduknya bertambah. Pada saat yang sama isu ini digulirkan untuk melindungi negara-negara Barat yang jumlah penduduk yang terus bertambah dan untukmelindungi negara-negara tersebut dari potensi hilangnya pengaruh mereka dimasa yang akan datang.

Inilah yang terjadi dalam proses masuknya Turki ke Uni Eropa. Ketika bergabung dengan UE, jumlah penduduk Turki mencapai hampir 70 juta, membuat Turki layak diberi jumlah anggota parlemen terbanyak kedua dalam parlemen Uni Eropa. Selain itu, perkiraan demogafis menunjukkan Turki akan melampaui Jerman dalam hal jumlah kursi parlemen pada tahun 2020. Karena itulah keberadaan Turki memiliki banyak konsekuensi, baik langsung maupun sampingan bagi arah dan masa depan UE, termasuk isu menjengkelkan tentang rencana pemekaran Eropa dimasa yang akan datang. Isu ini dijadikan alasan oleh Valery Giscard d'Estaing dari Prancis untuk menentang masuknya Turki. D'Estaing mengatakan bahwa hal itu bisa memicu munculnya tuntutan serupa: (yaitu) masuknya Maroko ke Uni Eropa.

The Pew Forum on Religion and Public Life dalam laporannya menyodorkan data tentang jumlah Muslim dunia yang melonjak hampir 100 persen dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Rata-rata di tiap negara bertambah dari semula 1 juta menjadi 1,8 juta penganut". Angka pastinya, menurut laporan itu, jumlah penganut Islam di seluruh dunia saat ini mencapai 1,57 miliar jiwa. "Kini, hampir satu dari empat penduduk dunia mempraktikkan ajaran Islam", tulis laporan dengan judul "Mapping the Global Muslim Population". Indonesia disebut-sebut dalam laporan itu merupakan negara dengan populusi Muslim terbesar di seluruh dunia, lebih kurang 203 juta atau 13 persen dari seluruh penduduk Muslim dunia.

Sebanyak 60 persen jumlah Muslim dunia tinggal di kawasan Asia, bukan di Timur Tengah, tempat asal ajaran agama ini. Eropa disebut sebagai negara yang pertumbuhan jumlah penduduk Muslimnya sangat cepat. Kini benua itu menjadi rumah bagi 38 juta Muslim, atau lima persen dari seluruh populasi. Jumlah penduduk Muslim di Jerman lebih kurang 4 juta orang, hampir sama dengan jumlah gabungan Muslim di Amerika Utara dan Selatan. Tahun 2050 jumlah penduduk muslim di Eropa kemungkinan mencapai 30%. Di Benua Amerika, sebanyak 4,6 juta Muslim tinggal di sana dan hampir separuh dari jumlah itu ada di Amerika Serikat. Sedang di Kanada jumlah Muslimnya mencapai 700 ribu jiwa, atau 2 persen dari seluruh populasi.

The Pew Forum on Religion and Public Life juga menyodorkan data yang cukup mencengangkan. Misalnya saja, jumlah penduduk Muslim di Jerman ternyata lebih banyak dari Lebanon, Muslim di Cina lebih banyak dari Suriah, dan Muslim di Russia lebih banyak dari gabungan jumlah Muslim di Yordania dan Libya.

Peniliti Pew Forum on Religion and Public Life sendiri kaget terhadap data yang mereka dapat. Brian Grim, peneliti senior di proyek tersebut sangat terkejut dengan perkembangan jumlah Muslim ini—ia mengatakannya langsung kepada CNN. "Jumlahnya melebihi apa yang saya perkirakan," ujarnya. "Ada negara yang kami perkirakan tak ada umat Muslimnya, ternyata jumlahnya sangat besar," ujar Alan Coopemann, associate director Pew Forum, seraya menyebutkan India, Russia, dan China. Menurut Coopermann, sementara orang berpikir bahwa populasi Muslim di Eropa lebih banyak imigran, itu hanya terjadi di Eropa bagian barat saja. "Sisanya di Russia, Albania, Kosovo, dan yang lainnya, adalah penduduk Asli. Lebih dari separuh Muslim di Eropa adalah penduduk asli." Coopermann juga mengatakan terkejut mendapatkan populasi Muslim di Afrika bagian gurun Sahara. Ada 240 juta Muslim di sana—dan itu artinya 15% dari jumlah keseluruhan Muslim di dunia.(www.hizbut-tahrir.or.id/11-11-2009)

Pandangan Islam terhadap Ledakan Populasi

Penduduk dengan jumlah besar merupakan sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa dan aset berharga bagi suatu bangsa. Jika dibina hingga memiliki pemikiran yang menyeluruh, produktif, kreatif, inovatif; berperilaku baik dan secara fisik sehat, maka upaya menggapai kesejahteraan dalam hidupnya tentu bukan perkara yang sulit. Karena itu jumlah penduduk yang banyak dalam pandangan Islam bukanlah problem tapi bagian dari solusi. Dalam hal ini, solusi Islam atas masalah kependudukan didasarkan pada 3 (tiga) hal:

1. Potensi Rezeki

Rezeki itu berasal dari Allah SWT. Telah diperintahkan manusia untuk mencari pemenuhan kebutuhan hidupnya lewat cara-cara yang halal. Allah SWT telah menerangkan dengan sangat jelas bahwa Dialah yang memberikan rezeki atas seseorang yang menjadi penduduk di suatu negeri.

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu" .

"Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki" .

"Nafkahkanlah sebahagian darirezeki yang diberikan Allah kepadamu" .

"Sesungguhnya Allah memberirezeki kepada siapa yang dikehendakiNya" .

2. Pola Ikhtiar dalam Upaya Pemenuhan Kebutuhan

Harus ada ikhtiar manusia dalam memenuhi kebutuhan pokok (primer) hidupnya: sandang, pangan dan papan. Orang sehat, terutama lelaki berakal dan balig, diwajibkan bekerja sebagai salah satu ikhtiar menjemput rezeki Allah SWT yang telah disediakan untuk mereka. Cara ikhtiar yang dilakukan adalah hal yang diperhitungkan di Hari Pembalasan. Orang bekerja berdasarkan keyakinan bahwa ada sumber daya alam dan mineral di dunia dalam jumlah yang cukup bagi semua orang untuk hidup, karena Allah SWT telah menyediakannya untuk seluruh manusia.

"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu" .

"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada dilangit dan bumi dan menyempurnakan untukmu nikmatNya lahir dan bathin" .

"Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu"

Setiap penduduk wajib menjemput rezeki Allah SWt. Islam juga mendorong orang untuk membelanjakan yang halal dan melarang berlebih-lebihan dalam berbelanja.

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan" .

Pada saat yang sama, Allah SWTmemerintahkan untuk membelanjakan sesuatu hanya untuk barang-barang yang halal.

"Katakanlah: "Siapakahyang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untukhamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" .

Islam melarang bersikap kikir terhadap harta yang dimilikinya. Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

"Allah suka melihat tanda-tanda kemurahan yang diberikanNya pada hamba-hambaNya" (HR. At-Tirmidzi).

"Jika Allah memberimu harta, biarkan Dia melihat tanda-tanda karuniaNya padamu" (HR. Al-Hakim dari ayahnyaAbu-Ahwas).

Jika seseorang memiliki harta tetapi ia kikir ketika membelanjakan untuk dirinya sendiri, maka dia berdosa dalam pandangan Allah. Hal ini juga mencakup pada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Jaminan Negara Memenuhi Kebutuhan Pokok Warganya

Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok penduduknya (sandang, pangan dan papan). Dalam hal ini, termasuk kebutuhan bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam memerintahkan Khalifah menyediakan kebutuhan dasar penduduknya. Islam menganggap kemiskinan sebagai masalah siapapun di negara manapun dan pada generasi kapanpun. Kebutuhan dasar dalam Islam didefinisikan atas tiga hal, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal. Kemiskinan dalam pandangan Islam adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar itu secara lengkap. Allah SWT berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf" .

"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu"

Islam menjadikan pemenuhan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan dasar itu sebagai hak bagi orang yang tidak mampu memperolehnya. Khalifah akan mengembangkan proyek-proyek dan memberikan kontrak-kontrak kerja ekonomik untuk pemenuhan kebutuhan tiap individu. Khalifah juga memiliki kebijakan pertanian dengan memberikan sebidang tanah (gratis) untuk orang-orang yang tidak punya pekerjaan, untuk kemudian tanah itu dikelola dan kembangkan.

Penutup

Demikianlah Islam mengatur penduduk dan perekonomiannya. Sebagian besar perhatian Islam dicurahkan untuk memastikan adanya distribusi kekayaan yang merata. Islam mengakui adanya perbedaan dalam kemampuan dan kekuatan orang dan tidak menyerahkan seluruhnya pada hukum permintaan dan penawaran (supply dan demand).

Islam membolehkan intervensi negara dalam hal ekonomi untuk membawa keseimbangan pasar, agar terjadi keseimbangan peran penduduk yang tidak mampu dengan yang mampu dalam roda perekonomian negara.

"Supaya harta (yakni kekayaan negara) jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" .

Ayat ini mengamanatkan pada Amir (kepala negara) untuk memastikan bahwa kekayaan janganlah hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.

Islam juga membiayai kebutuhan dasar seluruh penduduknya dengan mendisain cara yang dianggap perlu dilakukan bagi penduduk. Ketiadaannya akan membuat orang akan mencarinya di mana saja. Ini adalah sesuatu yang dalam pemanfaatannya memerlukan eksplorasi (menggali potensi), untuk dijadikan barang-barang milik umum. Berdasarkan kegunaannya, maka asset tersebut harus dimiliki secara umum dan hasil yang dikeluarkannya pun harus diatur untuk keuntungan semua orang.

"Kaum muslim berserikat dalam 3 (tiga) hal: air, padang rumput (tanah) dan api (bahan bakar cair dan gas, sertapanas bumi)" (Al Hadits).

Walaupun hadist ini menyebutkan tiga hal, kita dapat melakukan qiyas (analogi) dan memperluas hal ini, meliputi semua keperluan masyarakat. Karena itu, sumber air, kayu bakar di hutan, padang rumput untuk hewan gembala, dan semacamnya, adalah harta milik umum sebagaimana juga mesjid, sekolah-sekolah negeri (tidak termasuk sekolah-sekolah swasta), rumah sakit, ladang-ladang minyak, pembangkit listrik, laut, danau, kanal untuk umum, teluk, selat, bendungan, dan sebagainya.

Selain harta milik umum, Islam juga menetapkan sejumlah aturan untuk memastikan terus beredarnya harta. Dalam beberapa hal, akan dikenakan pajak pada orang-orang yang menimbun harta. Secara keseluruhan, Islam memiliki seperangkat aturan yang membatasi penumpukan kekayaan serta menganjurkan pembelanjaan sambil memastikan distribusi kekayaan berjalan dengan baik.

Masalah ketidakseimbangan global yang dikampanyekan Barat sebagai dampak meningkatnya jumlah pendududuk di satu sisi dan berkurangnya sumber daya alam di sisi lain, sejatinya adalah dampak dari kebijakan negara-negara Barat yang konsumtif dan eksploitatif.

Khilafah Islamiyah memiliki catatan sejarah yang sangat baik sebagai pihak yang mampu menjaga urusan penduduknya dan memiliki sejumlah kebijakan yang mampu memastikan pemenuhan semua kebutuhan penduduknya.

Pertumbuhan penduduk bukan persoalan. Ia bahkan potensi yang justru semakin membawa dunia pada kemakmuran dan kesejahteraan global. Salah satunya adalah dengan mengakhiri kebijakan-kebijakan eksploitatif dari Negara-negara Barat yang berideologi kapitalisme itu. Sudah saatnya Indonesia tidak mengekor ideologi tersebut dan berani mengucapkan selamat tinggal kepada ideologi yang telah menyengsarakan banyak penduduk bumi ini.



sumber : google.com