Senin, 20 Desember 2010

Masih Lemah, Perlindungan Konsumen di Indonesia

Tingkah laku para Pelaku Usaha pada era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika, menyebabkan ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintas batas-batas wilayah suatu negara semakin cepat dan meluas sehingga barang yang ditawarkan bervariasai, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, tertentu dengan berbagai resiko, bisa menguntungkan juga merugikan. Dengan semakin bervariasinya barang yang ditawarkan di masyarakat atau Konsumen maka Pelaku usaha berusaha dengan berbagai cara agar barang atau produk yang dihasilkannya terlihat menarik dan tahan lama. Untukmencapai tujuan tersebut maka para Pelaku usaha yang bergerak dalam produk pangan menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) di dalam produk yang dihasilkannya. Namun terjadi penggeseran nilai-nilai dalam produksi, sehingga keamanan panganyang seharusnya dicapai oleh Pelaku usaha telah berubah menjadi bisnis semata. Bukan hanya BTP yang digunakan, beberapa Pelaku usaha menggunakan bahan-bahan kimia yang dilarang untuk dipergunakan sebagai BTP pada makanan dikarenakan harga bahan-bahan kimia terlarang tersebut lebih murah dan mudah untuk didapat. Selain itu, banyak Pelaku-pelaku usaha kecil yang tidak mengetahui dampak dari penggunaan bahan-bahan kimia tersebut. Namun, perilaku Pelaku usaha yang demikian tentu saja mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut. Banyaknya kasus-kasus tentang penyalahgunaan bahan-bahan kimia berbahaya yang terjadi di dalam masyarakat menunjukkan lemahnya posisi Konsumen dibandingkan dengan posisi Pelaku usaha. Lemahnya posisi Konsumen disebabkan antara lain masihrendahnya kesadaran dan pendidikan Konsumen di Indonesia. Di samping itu, pengaturan perlindungan Konsumen di Indonesia kurang tegas, khususnya sanksi yang diberikan kepada Pelaku-pelaku usaha nakal sehingga para Pelaku usaha tidak takut untuk melakukan kembali perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini dapat dilihat dua bentuk pertanggungjawaban Pelaku usaha dalam kaitannya dengan produk pangan yaitupertanggungjawaban Pelaku usaha menurut UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan adanya kedua UU tersebut diharapkan perlindungan Konsumen untuk memperoleh profuk pangan yang aman dapat terwujud namun dalam kenytaannya posisi Konsumen masih lemah. Badan POM sebagai instansi Pemerintah yang memiliki otoritas dalam bidang pangan, belum melaksanakan funsinya secara maksimal sehingga pelanggaran masih sering terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan.



A. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri

Ciri Konsumen Mandiri adalah :

1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3. Jujur dan bertanggungjawab;
4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

6 Waspada Konsumen

1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2. Teliti sebelum membeli;
3. Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;


sumber: google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar