Senin, 20 Desember 2010

PEMERINTAH PERKUAT KOORDINASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pemerintah akan lebih mengintensifkan koordinasi antara instansi terkait untuk meningkatkan perlindungan konsumen terutama terkait dengan merebaknya isu kandungan zat/bahan berbahaya pada beberapa produk pangan yang beredar di tanah air.

Menteri Perdagangan, Mari Pangestu dalam konperensi pers yang digelar hari ini mengenai langkah pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen mengatakan bahwa telah mengadakan rapat koordinasi sehari sebelumnya dengan instansi terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); Departemen Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim POLRI maupun pemangku kepentingan seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI) dan Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM).

"Upaya mencerdaskan konsumen harus terus dilakukan secara koordinatif dan konsisten, agar konsumen cermat dan bijak dalam mengkonsumsi suatu produk khususnya pangan, obat-obatan dan kosmetik" kata Mendag Mari Pangestu.

Menteri mengatakan, Rapat Koordinasi dilakukan sesui Undang-undang No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dimana Menteri Perdagangan ditugaskan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan dan upaya penegakan perlindungan konsumen di Indonesia. Sementara regulasi dan pembinaannya dilakukan oleh masing-masing department/instansi terkait.

Menurut Mendag, terkait dengan pemberitaan yang cukup luas baik di luar negeri maupun di dalam negeri mengenai beberapa produk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diberitakan mengandung zat/bahan berbahaya, dalam rapat koordinasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib menyampaikan bahwa BPOM dalam sepekan terakhir telah mengadakan pengambilan dan pengujian sample terhadap 39 produk permen,manisan dan kembang gula impor dari RRT yang beredar di Jakarta.

"Dari 39 jenis produk yang kami uji laboratorium tersebut, terdapat 7 (tujuh) produk positif mengandung formalin. Ke-7 produk tersebut adalah White Rabbit Creamy Candy, Permen Kiamboy, Permen Classic Candy, Permen Blackcurrant, Permen White Rabbit bernomor Depkes RI SP No. 231/10.09/96, dan permen White Rabbit dengan merek yang sama namun tanpa izin edar serta Manisan Plum. Ke semua produk tersebut hampir seluruhnya tidak memiliki izin edar dan dijual dalam bentuk curah di beberapa pasar dan toko di Jakarta", kata Husniah Rubiana Thamrin Akib Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1969 tentang pangan dan sesuai Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, diatur bahwa setiap pangan yang akan masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi keamanan, mutu dan gizi pangan yang dibuktikan dengan kelengkapan hasil uji dan pemeriksaan dari negara asal.

Selain itu produk tersebut juga harus diuji dan diperiksa di Indonesia sebelum diedarkan dan memperoleh tanda pendaftaran ML yang diterbitkan oleh BPOM. Hal yang sama berlaku pula terhadap produk pangan hasil produksi dalam negeri yang harus diuji dan diperiksa oleh BPOM untuk memperoleh tanda pendaftaran MD yang artinya produk tersebut sudah layak diedarkan dan dikonsumsi.

Oleh sebab itu, Menteri Perdagangan menghimbau agar konsumen perlu bersikap cerdas. "Saya menghimbau sebelum mengkonsumsi produk pangan termasuk obat dan kosmetik kita semua telah paham dan tahu bahwa dalam label produk yang diperdagangkan telah tercantum nomor registrasi dari BPOM. Karenanya, konsumen tidak perlu ragu dan khawatir untuk

mengkonsumsi produk permen sepanjang telah tertera tanda registrasi dari BPOM dimaksud. Hindari menggunakan produk pangan dan kosmetik yang tidak memiliki tanda dan registrasi karena bisa jadi produk tersebut dipalsu ataupun kemungkinan produk selundupan yang tidak legal di distribusikan di wilayah Indonesia", lanjut Mendag

Kepala BPOM, Husniah mengatakan bahwa BPOM telah menerbitkan Public Warning kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai 7 (tujuh) permen asal RRT yang mengandung zat berbahaya atau melebihi takaran yang diijinkan. "Saya juga meminta bantuan APRINDO dan APPSI untuk dapat bekerjasama dan mengingatkan anggotanya untuk tidak memperdagangkan produk permen yang terbukti secara laboratorium berbahaya tersebut, di gerai ritel dan kios usaha-nya", kata KBPOM.

Sementara itu, kami juga akan terus turun ke lapangan memantau bahwa produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar memiliki label MD, ML, CD maupun CL sesuai dengan perundangan dan aturan yang ada, baik itu berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, lanjut Husniah

Menanggapi kemungkinan produk-produk pangan,obat-obatan dan kosmetik yang masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak legal/selundupan, Kapala BPOM mengatakan bahwa hal ini akan ditangani bersama dengan berbagi pihak termasuk Ditjen Bea&Cukai dan instasni terkait. "Kami telah mengadakan koordinasi dengan Ditjen Bea&Cukai dan membentuk gugus tugas untuk menghindari masuknya produk-produk pangan, obat-obatan maupun kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku", kata Kepala BPOM.

Sekjen PIPIMM Franky Sibarani yang juga Ketua GAPMMI mengatakan pada dasarnya PIPIMM mendukung langkah BPOM dan upaya Departemen Perdagangan untuk menegakkan perlindungan konsumen sekaligus menertibkan usaha industri dan importasi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mendag Mari Pangestu menegaskan bahwa Pemerintah akan dengan konsisten melakukan koordinasi untuk melindungi konsumen dan mengambil langkah-langkah sesuai hukum jika ditemui pelangaaran terhadap Undang-Undang. "Saya akan melanjutkan terus koordinasi ini dengan instansi terkait, sehingga tercipta iklim usaha yang baik dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsmen. Saya juga meminta bantuan media dan lembaga swadaya masyarakat agar turut membantu upaya-upaya tersebut. Selain itu, tentunya kami akan melakukan upaya sosialisasi kepada konsumen secara terus menerus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan"

Selanjutnya Mari Pangestu mengatakan bahwa diharapkan dengan diberlakukannya sistim National Single Window (NSW) awal tahun depan, isu penyelundupan dapat dikurangi, sehingga juga membantu mencegah impor illegal produk pangan


sumber:google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar